Jajaran Polda NTT Ungkap Kasus Pembunuhan di Boni
Anggota jajaran Polda NTT yang bertugas di Polsek Rote Barat Laut, Polres Rote Ndao, berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Halaman GMIT Ebenhaeser Boni, Dusun Boni, Desa Boni Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao. Korban BI alias M (56) tewas dibacok KM alias T (56), yang merupakan tetangganya sendiri.
Hal inipun dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., Selasa (22/6/2021) saat dikonfirmasi di Mapolda NTT.
Kabidhumas menjelaskan bahwa motif dibalik kasus pembunuhan itu karena masalah sepele. Pelaku mengakui bahwa dirinya tersinggung dengan jawaban korban.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat tanggal 18 Juni 2021. Dimana saat itu pelaku yang sedang memotong kayu di depan SD Boni, kemudian Korban melintas dan melewati pelaku tanpa menegur. Melihat korban lewat tanpa menegur kemudian pelaku mencoba menegur duluan dengan mengatakan "jalan tidak tegur ju", mendengar perkataan tersebut korban langsung menjawab "ko lu sapa ju".
"Mendengar jawaban itu pelaku akhirnya tersinggung dan kemudian mengejar korban sambil membawa sebilang parang dan berakhir dengan pembunuhan", jelas Kabidhumas Polda NTT.
Usai melakukan aksinya, pelaku ditemani saudaranya langsung menyerahkan diri ke Polsek Rote Barat Laut guna di proses secara hukum.
Pelaku juga mengalami luka pada bagian kepala dan lengan tangan kiri, selanjutnya Anggota membawa pelaku ke RSUD BA'A untuk tindakan medis. "Saat ini pelaku sudah berada di rutan Mapolres Rote Ndao guna proses secara hukum", ungkapnya.
"Atas perbuatannya, Pelaku diancam dengan pasal 338 subsider 354 lebih subsider pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.", tandasnya.