Kasus Korupsi Rehabilitasi Sekolah tetapkan tersangka Baru

Kasus Korupsi Rehabilitasi Sekolah tetapkan tersangka Baru
Kasat Reskrim Polres Alor IPTU Jems Yames Mbau, S.Sos., di ruang kerjanya

Tribratanewsalor.com,- Kasus Pengelolaan dana Rehabilitasi Sekolah Dasar Angin Rata Kec. Alor Selatan kembali munculkan tersangka baru setelah Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Alor tetapkan IK yang tidak lain adalah kepala sekolah di SD tersebut kamis pagi ( 09/2 ), yang mana sebelumnya pada bulan Januari  2023  Polres Alor sudah menetapkan dan menahan pelaku berinisial AL selaku pekerja pembangunan tersebut 

Perlu di ketahui  Dugaan tindak pidana Korupsi Pengelolaan Dana Rehabilitasi Sekolah SD Negeri Angin Rata, Kec. Alor Selatan, Kab. Alor Tahun Anggaran 2017 dengan alokasi anggaran sebesar Rp.503.923.000,-, yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017 “  yang mana awalnya pada tahun 2017 sekolah SD Negeri Angin Rata mendapatkan bantuan dana Rehabilitasi dengan total sebesar Rp.  503. 923.000,-  selanjutnya atas bantuan tersebut sesuai ketentuan Juknis harus di kerjakan secara swakelola, namun dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga yaitu saudara AL yang mana Dana pembangunan tersebut sudah di serahkan tersangka dengan total sebesar 482.973.000 yang diberikan secara bertahap sebanyak 2 kali 


Dari perkara Korupsi tersebut Kerugian negara  sebesar Rp. 243. 005.851.78. yang di ketahui dari hasil Audit BPKP perwakilan Provinsi NTT


Kasat Reskrim Iptu Jems Yames Mbau S.sos, yang di temui  diruang kerjanya membenarkan kejadian tersebut penetapan IK sebagai tersangka baru Kasus Korupsi Rehabiltasi  di tetapkan setelah berkas lengkap , dan untuk  selanjutnya yang bersangkutan di sangkakan dengan Primer Pasal 2 ayat (1) UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar.

Subsider  Pasal 3 ayat (1) UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 50  juta dan paling banyak 1 milyar tutup Iptu Jems