UNGKAP FAKTA PERISTIWA, POLRES ALOR GELAR REKONSTRUKSI KASUS PEMBUNUHAN
Alor, NTT — Kepolisian Resor Alor menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Lipa pada Jumat, 13 Maret 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyidikan guna memperjelas kronologi kejadian serta melengkapi berkas perkara, Selasa pagi (14/04).
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka berinisial Y.M. memperagakan sebanyak 10 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak awal perselisihan dengan korban berinisial M.H.K. hingga terjadinya penyerangan menggunakan senjata tajam.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, kejadian bermula dari adu mulut dan perkelahian antara tersangka dan korban pada malam hari, yang disaksikan oleh saksi berinisial A.M. Selanjutnya, pada keesokan harinya, tersangka mengambil sebilah pisau dari rumahnya dan menuju lokasi yang diduga akan dilalui korban.
Saat korban melintas menggunakan sepeda motor, tersangka menghadang dan melakukan penikaman sebanyak satu kali yang mengenai bagian pinggang kiri korban. Akibatnya, korban terjatuh dari sepeda motor. Peristiwa tersebut turut disaksikan oleh saksi berinisial R.K. dan J.S.
Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dan menuju rumah saksi A.H.L. untuk meminta pertolongan, sebelum akhirnya dibawa ke fasilitas kesehatan guna mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu, tersangka sempat meninggalkan lokasi kejadian, namun berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa pakaian milik tersangka dan korban yang digunakan pada saat kejadian, sedangkan senjata tajam yang digunakan masih dalam proses pencarian.

Kegiatan rekonstruksi dilaksanakan di Mapolres Alor dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan tersangka, sehingga tidak dilaksanakan di tempat kejadian perkara.
Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, S.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan rekonstruksi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka dan saksi, serta memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.
“Rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk membuat terang suatu tindak pidana dan melengkapi berkas perkara,” ujar Kapolres.
Polres Alor mengimbau kepada masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara baik serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, sekaligus menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap tindak kriminalitas demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Humas Polres Alor

