POLRES ALOR FASILITASI PERDAMAIAN DAN PENCABUTAN LAPORAN TERKAIT PERMASALAHAN ANGGOTA BRIMOB DENGAN WARGA ALOR BESAR
Alor – Polres Alor memfasilitasi kegiatan perdamaian dan pencabutan laporan terkait permasalahan yang melibatkan anggota Brimob Kompi 4 Yon A Pelopor Polda NTT dengan warga Desa Alor Besar, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (3/6/2026) pukul 15.50 Wita di Rumah Besar Uma Pusung Rebong Alor Besar.
Kegiatan perdamaian tersebut dihadiri Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, S.H., Camat Alor Barat Laut Djakaria Djawa, S.Sos., Wadanyon Brimob Polda NTT AKP Raimondo De Jesus, para pejabat utama Polres Alor, perwakilan Brimob Polda NTT, tokoh adat, tokoh masyarakat, keluarga korban, serta para pihak yang terlibat dalam permasalahan yang sebelumnya terjadi pada 27 Mei 2026 di Desa Alor Besar.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, dilanjutkan prosesi pengalungan dan penyematan selendang oleh Kapolres Alor kepada keluarga besar korban sebagai simbol penghormatan, penghargaan, dan niat baik untuk membangun perdamaian. Selanjutnya, keluarga korban juga melakukan pengalungan selendang kepada anggota Brimob yang sebelumnya terlibat dalam permasalahan sebagai bentuk penerimaan, rekonsiliasi, dan penguatan hubungan kekeluargaan.
Dalam sambutannya, Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, S.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dan bersedia duduk bersama dalam suasana penuh kekeluargaan guna melaksanakan prosesi perdamaian ini. Kami juga mengapresiasi keluarga korban yang telah membuka hati dan menunjukkan kebesaran jiwa dalam menyelesaikan persoalan secara damai,” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, dalam proses penegakan hukum terdapat mekanisme penyelesaian melalui pendekatan restorative justice yang mengedepankan kesepakatan para pihak, pemulihan hubungan sosial, serta terciptanya keharmonisan di tengah masyarakat.
“Atas nama institusi Polri, kami menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas peristiwa yang telah terjadi. Semoga perdamaian ini menjadi momentum untuk mempererat hubungan kekeluargaan antara masyarakat dan Polri,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Alor Barat Laut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian permasalahan. Ia berharap peristiwa tersebut dapat menjadi pelajaran berharga untuk memperkuat persaudaraan, kebersamaan, dan sikap saling menghormati dalam kehidupan bermasyarakat.
Pada kesempatan yang sama, orang tua korban, Samaiun Jakra, menyampaikan bahwa keluarga besar telah memaafkan dan menerima dengan ikhlas kejadian yang terjadi. Ia bahkan menyatakan bahwa anggota Brimob yang terlibat tetap dianggap sebagai bagian dari keluarga besar mereka.
“Kami sekeluarga besar telah memaafkan dan menerima dengan ikhlas kejadian ini. Kami berharap permasalahan ini dapat menjadi pelajaran bersama dan diselesaikan melalui pembinaan serta nasihat yang baik,” ungkapnya.
Wadanyon Brimob Polda NTT AKP Raimondo De Jesus juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berupaya menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Ia berharap perdamaian yang telah disepakati menjadi awal yang baik untuk mempererat silaturahmi dan menjaga keharmonisan antara Brimob dan masyarakat.

“Atas nama keluarga besar Brimob Polda NTT, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang terjadi. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan terhadap anggota agar peristiwa serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.
Sebagai bentuk kesepakatan penyelesaian secara damai, para pihak kemudian melaksanakan penandatanganan Berita Acara Pencabutan Laporan Polisi yang disaksikan oleh keluarga korban, perwakilan Brimob Polda NTT, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta pihak terkait lainnya.
Tokoh Adat Alor Besar, Aba Hedung, dalam penyampaiannya mengingatkan seluruh pihak agar tetap menjaga hubungan persaudaraan dan kekeluargaan.
“Kita semua adalah satu keluarga besar. Korban adalah adik kita bersama dan orang tuanya juga merupakan orang tua kita bersama. Karena itu, mari terus menjaga hubungan baik, saling menghormati, dan saling menyapa sebagai saudara,” pesannya.
Kegiatan kemudian ditutup dengan salam-salaman dan penyampaian permohonan maaf antar pihak sebagai simbol berakhirnya permasalahan, dilanjutkan doa bersama dan foto bersama.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 16.50 Wita dalam keadaan aman, tertib, dan penuh suasana kekeluargaan.

Perdamaian dan pencabutan laporan tersebut merupakan implementasi pendekatan restorative justice yang mengedepankan musyawarah, perdamaian, serta pemulihan hubungan sosial antara para pihak. Melalui kesepakatan yang telah dicapai, seluruh pihak menyatakan saling memaafkan, mencabut laporan yang telah dibuat, serta berkomitmen untuk tidak memperpanjang maupun mengungkit kembali permasalahan tersebut di kemudian hari demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Alor.
Humas Polres Alor

